Prof. Antara Mulai Ungkit Prof. Raka Sudewi sebagai Rektor

- 31 Oktober 2023, 16:43 WIB
Pof. Antara membacakan esepsi dalam sidang lanjuta dugaan korupsi SPI
Pof. Antara membacakan esepsi dalam sidang lanjuta dugaan korupsi SPI /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Ada yang menarik dalam eksepsi atau pembelaan yang diungkap oleh Rektor Universitas Udayana Non-aktif Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara.

Di mana, dalam pembelaan yang disampaikan, dia mulai mengungkit kapasitas Rektor sebelumnya ketika dirinya sebagai Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru Unud.

Dalam pembelaan yang dibacakan di Tipikor PN Denpasar. Dia menjambarkan bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI di Universitas Udayana adalah kebijakan Rektor Unud yang menjabat pada periode 2017-2021. Yaitu Prof. Dr. AA Raka Sudewi yang sekaligus sebagai kuasa penggunan anggaran (KPA) 2017 – 2021.

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon I dan Eselon II

Baca Juga: Soal Baliho Ganjar-Mahfud dan Bendera PDIP Dibongkar Di Lokasi Kunjungan Jokowi: Sesuai Arahan Pj Gubernur

Maka, dia menilai bahwa surat dakwaan terhadap dirinya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

"Karena tidak menguraikan dalam kapasitas apa saya sebagai terdakwa, dikualifikasi melakukan tindak pidana korupsi. Di mana, surat dakwaan sama sekali tidak membahas kapasitas dan tugas-tugas rektor dan penguna anggaran SPI maupun berbagai pihak," paparnya, Selasa 31 Oktober 2023.

Dia pun menguraikan beberapa poin di antaranya bahwa SPI Universitas Udayana didahului dengan melakukan Kajian Akademik dan pembentukan panitia dengan SK Rektor.

Baca Juga: Jokowi Sebut Agenda Makan Siang Bareng Capres Bahas Pemilu Damai

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah