Oknum Pegawai Dinas PMD Badung PS Terima Uang Rp665 Juta dari Empat Korban

- 3 November 2023, 08:30 WIB
Oknum pegawan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Badung, ditetap sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pungli.
Oknum pegawan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Badung, ditetap sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pungli. /ANTARA/HO-Seksi Intelijen Kejari Badung

Dalam hal ini, PS meminta sejumlah uang kepada orangtua/calon pegawai non-ASN tersebut, yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan/atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp665.000.000.

Menurut Ancana, berdasarkan penyelidikan ada empat orang yang menjadi korban dari tindakan tersangka PS.

Namun demikian, penyidik Kejari Badung masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk mendalami keterlibatan pihak lain, dan jumlah korban dari tindakan tersangka PS.

Baca Juga: Skuad Timnas U-17 Amerika Serikat, Jepang, Meksiko, dan Kanada Sudah di Bali

"Untuk sementara ada empat korbannya. Tapi, masih dilakukan pendalaman," katanya.

Menurut Ancana, pembayaran sejumlah uang dari para orangtua/calon pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung itu dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS.

"Jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut, posisi/formasi pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan ditempati/dimasukkan oleh orang lain," katanya.

Adapun penetapan tersangka terhadap PS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomo: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 02 November 2023.

Tersangka PS diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap PS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, pada Kamis, 2 November 2023 selama 20 hari ke depan menunggu jadwal sidang.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah