PotensiBadung.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. JPU terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Hal tersebut tak lepas dari keberatan yang disampaikan oleh terdakwa berikut tim kuasa hukumnya sudah masuk pokok perkara.
Dalam sidang di Tipikor PN Denpasar, Kamis 9 November 2023.
Jaksa Penuntut Umum Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H menjelaskan bahwa dalam pokok-pokok keberatan terdakwa.
Baca Juga: Bojan Hodak Soroti Lini Belakang Persib Usai Ditahan Imbang Arema FC, Rezaldi Berharap Hal Ini
Baca Juga: Sambil Menangis, Pak Raden Sakit-sakitan dan Teringat Pesan Ortu
Salah satunya adalah terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dengan alasan dalam dakwaan tidak menguraikan dalam kapasitas terdakwa.
Begitu juga terkait bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan.
JPU menanggapi hal tersebut merujuk konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.