Pria Asal Blitar Spesialis Pencurian Barang Penunggu Pasien Ditangkap Polsek Denpasar Barat

- 14 November 2023, 21:00 WIB
Pria Asal Blitar Spesialis Pencurian Barang Penunggu Pasien Ditangkap Polsek Denpasar Barat
Pria Asal Blitar Spesialis Pencurian Barang Penunggu Pasien Ditangkap Polsek Denpasar Barat /Ist/

 

PotensiBadung.com - Sutrisno (43) pria asal Blitar, Jawa Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di Jalan Anyelir Denpasar Timur lantaran mencuri barang milik penunggu pasien. 
 
Sutrisno diamankan karena mencuri barang-barang milik seorang penunggu pasien di Rsup Prof Dr Igng Ngoerah Denpasar. Kelakuannya itu terungkap setelah pihak Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di sekitar Rumah Sakit. 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas menerangkan Sutrisno merupakan spesialis pencurian barang milik para penunggu pasien di Rumah Sakit. Dia merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. 
 
 
“Pelaku seorang residivis kasus yang sama dan mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali karena terdesak ekonomi,” ucap Kombes Bambang," Selasa, (14/11/2023).
 
Terbaru, pelaku kembali ditangkap karena melakukan pencurian barang milik seorang penunggu pasien di RSUP Prof Ngoerah atau Rumah Sakit Sanglah. 
 
Pelaku melancarkan aksinya saat korban bersama anggota keluarga lain sedang tidur di lorong. Korban menyimpan barang-barang seperti dompet, handphone, surat-surat penting serta sejumlah uang tunai dalam tas dan diletakkan di sal yang tersedia di sana. 
 
Melihat ada peluang, pelaku kemudian berpura-pura ikut menunggu pasien di sekitar tempat korban, lalu mengambil tas yang berisi barang-barang milik korban tersebut. 
 
 
"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatanya menjalankan aksi pencurian di areal ruang tunggu keluarga pasien yang sedang tertidur,” kata Bambang. 
 
Saat ditangkap barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 6 buah handphone berbagai merk dan juga uang tunai sebesar Rp 15 juta.
 
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Barat.
 

Editor: Imam Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x