Namun, korban menolaknya. Tersangka juga sempat mengajak korban untuk foto bersama, namun korban juga menolaknya.
Meski demikian, korban tetap melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. ***