PotensiBadung.com - Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., memberikan penjelasan terkait penangkapan aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya oleh Satreskrim Polres Buleleng.
Kabid Humas menegaskan bahwa proses penangkapan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan pendekatan humanis dalam menyampaikan surat penangkapan.
Baca Juga: Masih Jadi Misteri, SYL Bantah Laporkan Bos KPK Terkait Dugaan Pemerasan
Baca Juga: Jejak Awal di Foto Viral Lapangan Badminton Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Ungkap dia kepada awak media, Kamis 23 November 2023. Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/ B/ 46/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tgl 26 April 2023, penyidik dan tim gabungan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Gede Putu Arka Wijaya pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 21.30 Wita.
Upaya ini dilakukan setelah gelar perkara penetapan Gede Putu Arka Wijaya sebagai tersangka pada 10 November 2023, dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Baca Juga: Orang Mana? Firli Bahuri Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Baca Juga: Sebulan Rp 100 Juta dari Negara, Pendapatan Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangkut Kasus Pemerasan
Proses penangkapan dimulai dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya.