Penyidik kemudian menunjukkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/ penangkapan.
Penyidik berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng, namun tersangka menentang upaya paksa tersebut secara tidak kooperatif.
Baca Juga: Viral, Tokoh Pemuda Sumba Barat Aniaya Karyawan Toko di Denpasar
Baca Juga: Kapok! Peras Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Barang Bukti Rp 7 Miliar
Gede Putu Arka Wijaya bahkan memanggil keluarga dan media online untuk menghalangi penangkapan.
Tim gabungan Polres Buleleng melakukan upaya paksa penangkapan setelah pihak keluarga tidak kooperatif.
Namun yang viral di media sosial adalah potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan dan itu diposting oleh media online yang hadir di lokasi.
Tim gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan video dari tahap persuasif hingga tahap represif sebagai counter terhadap potensi penggiringan opini masyarakat.
Setelah penangkapan, Gede Putu Arka Wijaya menjalani pemeriksaan intensif, dan saat ini, ia telah ditahan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tanggal 15 November 2023.
Kepada masyarakat Bali, Kabid Humas Jansen Avitus Panjaitan mengajak untuk tidak mudah percaya pada berita atau informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks). Ia mengimbau agar semua tetap bijak dalam bermedia sosial. ***