Polresta Lamban, Berkas Tahap 1 Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Belum Diterima Kejaksaan

- 8 Desember 2023, 10:36 WIB
Potret Mobil Feroza yang disita oleh penyidik Polresta Denpasar
Potret Mobil Feroza yang disita oleh penyidik Polresta Denpasar /Dok/PotensiBadung

PotensiBadung.com - Menjadi sorotan berbagai pihak dari aktivis sampai dengan pengamat hukum. Namun, penyidik Polresta Denpasar belum juga merampungkan berkas tahap 1 kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABHI) Indonesia. Padahal, kasus ini sudah bergulir sejak Mei 2023 lalu.

Belum diterimanya berkas tahap 1 oleh pihak kejaksaan dibenarkan oleh sumber di lingkup Kejaksaan, Jumat 8 Desember 2023.

"Belum kami terima, belum ada berkas apa pun yang diterima jaksa peneliti, tapi hanya sebatas kordinasi ke penyidik" kata sumber tersebut.

Baca Juga: Praperadilkan KPK, Eddy Hiariej Mengundurkan Diri sebagai Wamenkumham

Baca Juga: Panser Biru Desak Yoyok Sukawi segera Banding atau...?

Tentu ini makin membuat publik bertanya-tanya, mengingat pihak Polresta Denpasar dengan tegas menyatakan bahwa akan mengungkap kasus ini dengan terang benderang.

Di mana, harapan dari pihak kepolisian publik tetap percaya bahwa polisi bekerja dengan profesional dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

Namun begitu, di awal kasus ini memang jalannya terkesan lamban. Bahkan, DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita di Denpasar, juga melayangkan desakan kepada Polresta terkait kasus ini.

Baca Juga: Awalnya Dua, Berkembang Jadi Lima! JPU Cium Keanehan Penambahan Rekening Unud

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah