Polda Bali Sudah Menerima Laporan Terhadap Senator Arya Wedakarna

- 5 Januari 2024, 19:43 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., di ruangan Humas Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., di ruangan Humas Polda Bali /PotensiBadung

PotensiBadung.com – Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh senator atau anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna (AWK) terhadap umat Islam telah menempuh jalur hukum.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengatakan pada tanggal 3 Januari 2024 pihaknya telah menerima laporan dari M. Zulfikar Ramly sebagai pengacara sekaligus Kordinator Forum Peduli Keberagaman Bali yang melaporkan kasus terkait.

Laporan itu bernomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI dengan tuntutan agar Arya WedaKarna dibawa ke pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka tunggal Ika, Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Fahrur Rozi, Mantan Kajari Buleleng Dituntut 5 Tahun Plus Denda Rp 6 Miliar

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 6 Januari 2024: Gemini Sedang Bergairah, Cancer akan Bertemu Orang Sefrekuensi

“Telah diterima laporan perihal dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan,” kata Jansen Jumat (5/1/2024).

Jansen menjelaskan saat ini laporan tersebut sedang diatensi oleh Dirkrimsus Polda Bali. Dengan memeriksa para saksi dan barang bukti.

"Sampai saat ini teman-teman di Krimsus sedang mendalami laporan ini, memeriksa saksi-saksi termasuk juga nantinya saksi ahli, ahli bahasa, ahli hukum pidana dan seterusnya. Saat ini masih sedang berproses," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Legend of Hercules: Perjuangan dan Cinta yang Dikhianati

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah