Kejari Badung Eksekusi Perkara LPD Sangeh

- 6 Januari 2024, 09:26 WIB
Kejari Badung Eksekusi Perkara LPD Sangeh
Kejari Badung Eksekusi Perkara LPD Sangeh /Istimewa

PotensiBadung.com - Jaksa eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang diwakili Guntur Dirga Saputra melakukan eksekusi perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh. Di mana, terpidana atas nama I Nyoman Agus Aryadi.

Eksekusi itu dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024. Ungkap Kajari Badung Suseno dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 6 Januari 2024.

Saputra yang juga sekaligus juga menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh.

Baca Juga: Romi Tegaskan Rotasi dan Mutasi untuk Penyegaran dan Kebutuhkan Organisasi

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Dikejar Orang Menurut Psikologi, Berkaitan dengan Kondisi Batin

"Atas nama terpidana I Nyoman Agus Aryadi untuk menjalani pidana penjara selama sepuluh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan," paparnya.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan Aryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsidair.

Dalam amar putusan pengadilan tersebut menjatuhkan pidana terhadap Aryadi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly Tekankan Netralitas ASN

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah