Kejari Badung Eksekusi Perkara LPD Sangeh

- 6 Januari 2024, 09:26 WIB
Kejari Badung Eksekusi Perkara LPD Sangeh
Kejari Badung Eksekusi Perkara LPD Sangeh /Istimewa

Baca Juga: Ada yang Bilang Pak Yan Koster Diperiksa Polisi Terkait Pembebasan Lahan Tol Gilimanuk-Mengwi

"Aryadi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.115.763.783,- (lima puluh enam miliar seratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan pluh tiga rupiah)," terangnya.

Ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Aryadi dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah