Ponglik: Arya Wedakarna Bisa Dijerat UU ITE, Jelas Pasal 27 Ancaman 4 Tahun

- 8 Januari 2024, 14:40 WIB
Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara
Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara /Facebook

PotensiBadung.com - Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara juga menyoroti pernyataan dari Senator DPD RI Arya Wedakarna yang dinilai rasis dan mendapat respons luas dari berbagai kalangan.

Tak hanya warga Muslim, tapi warga Bali sendiri. Bahkan, beberapa laporan sudah dilayangkan ke Polda Bali terkait dugaan rasis atau ujaran kebencian.

Baca Juga: Ponglik: Pajak Hiburan 40 Persen Itu Irasional dan Ajarkan Pengusaha Berbohong

Baca Juga: Pajak Naik 40 Persen, BSWA Bali Mengadu ke Dispar

Hemat Ponglik, jika merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Arya Wedakarna bisa dijerat dengan Pasal 27 dengan ancaman 4 tahun.

"Kalau di dalamnya ada pasal penghinaan jelas Pasal 27 dengan ancaman 4 tahun," terangnya kepada awak media, Senin 8 Januari 2023. "Kalau rasis ke ayat 3 kalau nggak salah, di sana jelas ancaman 5 tahun kalau nggak salah," imbuhnya.

Baca Juga: Pajak Naik 40 Persen, BSWA Bali Mengadu ke Dispar

Baca Juga: Takut Lolly Bunting, Netizen Minta Nikita Mirzani Selamatkan Lolly dari Vadel

Dia menilai, seharusnya sebagai senator Arya Wedakarna bisa berkata bijak dan sopan. Ponglik juga meminta warga Bali untuk berpikir cerdas dan menelaah pernyataan dari Arya Wedakarna.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x