Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Himpi Bali Bandingkan dengan Thailand

- 15 Januari 2024, 08:30 WIB
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Himpi Bali Bandingkan dengan Thailand
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Himpi Bali Bandingkan dengan Thailand /Instagram @ajuslinggih

PotensiBadung.com - Kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terus menuai polemik. Kali ini Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Bali ikut buka suara.

Kenaikan tarif pajak jasa hiburan di Bali yang mencapai 40 persen dinilai kurang tepat. Apalagi saat ini industri pariwisata belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.

Alih-alih menaikan tarif pajak, Bendahara Umum Hipmi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih menilai perlu ada pelonggaran pajak untuk industri pariwisata.

Apalagi saat ini persaingan industri pariwisata di Asia Tenggara cukup ketat. Thailand contohnya, merupakan salah satu pesaing Bali saat ini.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Dikejar oleh Seseorang, Ternyata Berkaitan dengan Kondisi Psikologis

Thailand yang mulai pulih setelah pandemi kini menurunkan  pajak pariwisata hingga lima persen. Negeri Gajah Putih ini pun mulai merebut hati para wisatawan.

Sementara Bali khususnya industri hiburan justru mengalami kenaikan pajak.

“Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat,” katanya, seperti dikutip Antara pada Senin, 15 Januari 2024.

Kenaikan ini dinilai bisa memberatkan wisatawan, apalagi wisman harus menyiapkan dana sebesar Rp150 ribu per orang untuk berlibur ke Bali mulai 14 Februari mendatang.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Telusuri Restoran Penjual Air Mineral Dengan Harga Selangit

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Sabdiaga Uno Sarankan Bali Punya Taksi Laut

Dampak buruk lainnya yang bisa dialami Bali atas kenaikan PBJT ini dinilai hanya akan membuat wisatawan berkutat di Bali Selatan saja untuk menekan biaya pengeluaran mereka.

Hal ini bisa membuat pemerataan ekonomi di Bali menjadi terhambat.

Adapun kenaikan tarif pajak jasa hiburan ini diatur dalam Uundang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD).

Di mana dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mansi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.***

 

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah