Bawaslu Bali Nihil Temuan, Perusakan APK Belum Memenuhi Syarat Pelanggaran Pemilu

- 15 Januari 2024, 15:02 WIB
Bawaslu Bali Nihil Temuan, Perusakan APK Belum Memenuhi Syarat Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Bali Nihil Temuan, Perusakan APK Belum Memenuhi Syarat Pelanggaran Pemilu /Istimewa

PotensiBadung.com - Kurang dari 29 hari pemilihan umum (Pemilu) akan berlangsung. Tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Wayan Wirka menjelaskan berdasarkan rekapan laporan yang diterima sejak tanggal 28 November sampai 30 Desember 2023 masih nihil pelanggaran.

Dikatakan dari tanggal 28 November sampai 30 Desember 2023 itu Bawaslu Bali hanya menerima 8 laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK). Hanya saja belum satu pun dari laporan itu memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Romi Yudianto Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Notaris Pengganti di Bali

Baca Juga: Sinopsis Film Homefront Tayang di Bioskop Trans TV: Aksi Seorang Ayah Lindungi Putrinya dari Gembong Narkoba

"Dari semuanya itu tidak ada satupun yang memenuhi syarat sebagai laporan pelanggaran pemilu," terang I Wayan Wirka melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (15/1/2024).

Dijelaskan laporan dugaan pelanggaran pemilu terdiri dari dua syarat, yaitu syarat formil dan syarat materiil.

Syarat formil terdiri atas identitas pelapor, identitas terlapor, peristiwa yang dilaporkan belum lewat 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran.

Sementara syarat materiil terdiri daru uraian peristiwa pelanggaran yang dilaporkan beserta bukti.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah