PotensiBadung.com - Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 6 Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya tetap berpatokan pada definisi sumbangan yang harusnya sukarela. Dan, juga pada peraturan menteri keuangan terkait pemungutan SPI di Unud.
Baca Juga: Nasib Gibran dan Uncle Usman Pasca Ketua KPU Hasyim Asy'ari Melanggar Kode Etik
Baca Juga: Pilih Tetap Jadi Oposisi, Butet Ingatkan Relawan Jokowi Berhenti Menjilat
Jaksa Penuntut Umum Dino Kries Miardi menjelaskan bahwa sebagaiamana dalam tarif layanan umum BLU.
"Sumbangan bersifat sukarela tanpa paksaan dari masyarakat," paparnya.
SPI yang dimaksud dari Unud adalah sumbangan yang tidak dimasukkan dalam peraturan Kementerian Keuangan yang dapat ditetapkan secara langsung.
Baca Juga: Berantas Halinar, Petugas Rutan Negara Amankan 2 Gelas Kaca dan 17 Paku Besi
Baca Juga: Due Pebalap Tim Monster Energy Yamaha Percaya Diri Tampil Baik di MotoGP 2024