Pernah Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

- 8 Februari 2024, 21:04 WIB
Pernah Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dideportasi Rudenim Denpasar
Pernah Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dideportasi Rudenim Denpasar /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Australia di Bali.

Pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai TJM (46 tahun), bersama putranya JAM (15 tahun), dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melewati batas waktu izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari setelah masa berlakunya habis dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, seperti deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: (YTTB ) GKPB Sumbang Meja dan Kursi untuk Meningkatkan Sarana Belajar di Lapas Narkotika Bangli

Baca Juga: Baliho Caleg Perindo Gung De Aryawan Dirusak dan Dicuri

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa TJM dan putranya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024.

TJM telah tinggal di Bali sejak 15 Maret 2020, sementara putranya masuk Bali pada 3 Maret 2020 dengan bebas visa kunjungan.

Mereka berdua telah tinggal lebih dari 3 tahun, melampaui batas waktu izin tinggal mereka.

Sebelumnya, TJM pernah ditangkap oleh Polresta Denpasar pada November 2020 karena terlibat dalam produksi daun kratom dan kepemilikan shabu.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah