PotensiBadung.com - Menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, dua narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang beragama Konghucu, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek.
Kegiatan penyerahan remisi dipimpin oleh Kalapas di dampingi pejabat struktural dan perwakilan narapidana.
Pada peringatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili di Lapas Kerobokan tahun 2024, dua narapidana beragama Konghucu tersebut telah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari.
Baca Juga: Tujuh Kategori WNA Ini Bebas dari Pungutan Wisman ke Bali
Baca Juga: Hati-hati! Ini Arti Mimpi Digigit Anjing Menurut Islam, Punya Makna Negatif
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi yang diterima hendaknya menjadi pendorong bagi narapidana untuk lebih aktif dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
"Selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek Tahun 2024. Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya," papar Kalapas.
Baca Juga: Jangan Remehkan! Ini Arti Kejatuhan Kotoran Burung Menurut Primbon Jawa, Dilihat dari Letaknya
Di bagian lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menyatakan bahwa Hari Raya Imlek 2575 Kongzili menjadi momen istimewa bagi dua narapidana beragama Konghucu di Lapas Kerobokan.