Kendati demikian, karena minim saksi dan bukti sehingga aduan tersebut tak bisa ditindak lanjuti.
Selain soal APK, aduan yang masuk juga ada yang menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hardy mengatakan yang terpenting adalah pihaknya sudah melakukan pencegahan sebelum tindak pelanggaran terjadi.
“Itulah tugas Bawaslu sesungguhnya, bukan menunggu sudah terjadinya pelanggaran baru ditindak,” ucap dia.
Baca Juga: Antisipasi Libur Panjang dan Pemilu, Pertamina Tambah Stok LPG 3 Kg di Bali
Di masa tenang ini Hardy mengajak agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban untuk terciptanya pemilu yang damai.
Terkait penurunan APK, menurut Hardy itu adalah kewenangan KPU kota Denpasar, Satpol PP, Bawaslu Denpasar, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung secara aman dan damai.***