Hanya Terima 5 Aduan, Bawaslu Denpasar Beberkan Beberapa Pelanggaran

- 11 Februari 2024, 15:30 WIB
Bawaslu Provinsi Bali
Bawaslu Provinsi Bali /bali.bawaslu.go.id

PotensiBadung.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali membeberkan jumlah aduan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana mengatakan hanya ada lima pengaduan yang masuk selama masa kampanye 75 hari.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah rampung digelar mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Aduan yang masuk tidak banyak, ada lima aduan,” ucapnya, seperti dikutip Antara Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Juga: Bukan Sembarang! Ternyata Ini Makna Kucing Melahirkan di Rumah Kita, Pertanda dari Alam Semesta?

Hardy mengungkapkan mayoritas aduan terkait dengan alat peraga kampanye (APK).

Salah satu aduan terkait APK datang dari pemilik lahan yang tanahnya digunakan untuk pemasangan baliho dari caleg tertentu.

Terkait hal ini, lanjut Hardy, sudah dilakukan mediasi antara pemilik lahan dan caleg pemilik baliho.

Kemudian ada juga aduan terkait perusakan baliho dari salah satu caleg.

Baca Juga: Selain Alas Roban, Ini Tempat Angker di Pulau Jawa

Halaman:

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x