Terdakwa Serbu Kantor Satpol PP karena Merasa Ditantang

- 16 Februari 2024, 21:09 WIB
Ilustrasi penyerbuan kantor satpol pp
Ilustrasi penyerbuan kantor satpol pp /Pixabay/Prawny

PotensiBadung.com - Aksi penyerbuan Kantor Saptol PP Denpasar yang berbuntut kaburnya 33 wanita pekerja seks komersial (PSK) yang sebelumnya terjaring razia menjadi perhatian publik Denpasar, dan Bali umumnya. Sebab, kasus ini melibatkan oknum aparat keamanan.

Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 16 Februari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menjelaskan dalam dakwaan bahwa terdakwa I Nyoman Sukerta bersama-sama dengan Nanang Kosim, Heri, Udi Imam Tutoko alias Uut, Venli Veliksan Sadja alias Fenly, dan Jefry Gifary Mukhlis Usman Abdul Rahman alias Bang Jep.

Baca Juga: 325 Pos Posyankumhamdes di Bali, Solusi Mediasi Permasalahan Hukum di Desa

Baca Juga: Berbahagialah! Mimpi Menangkap Burung Menurut Primbon Punya Arti Positif, Kecuali Menangkap Burung Ini

Di mana, dua nama terakhir adalah oknum anggota TNI Angkatan Daerah yang menjalani persidangan di Peradilan Militer.

Di mana, para terdakwa pada Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 04.30 Wita bertempat di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jl. Kecubung No.1, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

"Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," papar Jaksa.

Baca Juga: Lakukan 6 Sunnah Rasulullah Ini Ketika Anda Mimpi Buruk atau Mengigau di Malam Hari

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah