Baca Juga: Giri Prasta Bangga Dr. Ketut Sumedana, Putra Asli Bali Pimpin Korps Adhyaksa di Pulau Dewata
Sidang putusan terhadap Antara dijaga ketat oleh aparat Polresta Denpasar, dengan personel yang berjaga di sekitar Gedung Tipikor Denpasar serta memeriksa pengunjung yang hadir.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Antara dengan hukuman penjara selama enam tahun serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Antara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Astungkara! Honor KPPS dan Linmas TPS se-Bali Sudah Cair, Nilainya Ratusan Miliar
Baca Juga: Keputusan Mengejutkan Thomas Tuchel, Ikuti Klopp Tinggalkan Klubnya di Akhir Musim
JPU menegaskan bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.
Namun, dalam kenyataannya, SPI tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya didasarkan atas keputusan rektor.
Antara, dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan sebagai rektor, bertanggung jawab atas hal tersebut.
Baca Juga: Keputusan Mengejutkan Thomas Tuchel, Ikuti Klopp Tinggalkan Klubnya di Akhir Musim