Baca Juga: Berebut Perempuan, Keributan di Badung Terjadi Lagi, Kini Libatkan Pemuda Asal Sumba
Total pungutan SPI yang diduga tidak sah mencapai angka yang signifikan, termasuk dari calon mahasiswa baru yang memilih program studi di luar keputusan rektor.
JPU menjelaskan bahwa uang hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, namun disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek.
Dana SPI tersebut disimpan di beberapa bank mitra dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun. ***