Tunggu Vonis Prof. Antara, Tipikor PN Denpasar Ramai Pihak Pro dan Kontra

- 22 Februari 2024, 10:51 WIB
Potret suasa massa diluar Pengadilan Tipikor Denpasar
Potret suasa massa diluar Pengadilan Tipikor Denpasar /PotensiBadung

Baca Juga: Berebut Perempuan, Keributan di Badung Terjadi Lagi, Kini Libatkan Pemuda Asal Sumba

Total pungutan SPI yang diduga tidak sah mencapai angka yang signifikan, termasuk dari calon mahasiswa baru yang memilih program studi di luar keputusan rektor.

JPU menjelaskan bahwa uang hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, namun disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek.

Dana SPI tersebut disimpan di beberapa bank mitra dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah