Romi Yudianto Lantik 21 Anggota MPDN Gianyar, Ingatkan Pentingnya Kode Etik

- 23 Februari 2024, 12:21 WIB
Romi Yudianto Lantik 21 Anggota MPDN Gianyar, Ingatkan Pentingnya Kode Etik
Romi Yudianto Lantik 21 Anggota MPDN Gianyar, Ingatkan Pentingnya Kode Etik /istimewa

PotensiBadung.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di Kantor Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Gianyar pada Kamis (22/2).

Sebanyak 21 anggota MPDN dilantik dan mengambil sumpah, terdiri dari 8 orang MPDN kabupaten Gianyar, 9 orang MPDN Kabupaten Bangli, dan 4 orang MPDN Kota Denpasar.

MPDN memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Sebelum memulai tugasnya, anggota MPDN diwajibkan mengambil sumpah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Baca Juga: WNA Australia Direktur Perusahaan Konsultan di Bali Dideportasi karena Pelanggaran Izin Tinggal

Baca Juga: Lengkap! Begini Putusan Hakim PN Denpasar yang Bebaskan Prof Antara

Dalam sambutannya, Romi Yudianto menyatakan bahwa menjadi anggota MPDN adalah tanggung jawab berat karena persoalan yang dihadapi terkait notaris tidaklah mudah. Namun, dengan kerjasama yang baik antara MPDN dan instansi terkait, segala persoalan dapat diselesaikan.

Romi menegaskan kepada anggota MPDN bahwa mereka bukan pembela notaris, melainkan pembela kebenaran.

Baca Juga: 5 Tafsir Mimpi Rumah Mewah Menurut Islam, Jika Sampai Memasukinya Anda Patut Berbahagia!

Baca Juga: Jadi Instruktur Yoga, Dua WNA Asal Ceko dan Argentina Diusir dari Bali

Mereka harus mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersikap objektif dalam memberikan penilaian terhadap kinerja notaris. MPDN juga harus berani mengambil tindakan tegas terhadap notaris yang melanggar kode etik atau peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali berharap bahwa MPDN periode 2024-2027 dapat memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik terhadap notaris di wilayahnya masing-masing, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan notaris.

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah