Aduan AMIN Bali Soal Penyelembungan Suara Tidak Memenuhi Syarat Materiel di Bawaslu

- 28 Februari 2024, 16:01 WIB
Tim AMIN Bali saat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Bali pada Jumat 23 Februari 2024 lalu.
Tim AMIN Bali saat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Bali pada Jumat 23 Februari 2024 lalu. /
PotensiBadung.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menindaklanjuti aduan Tim Anies-Muhaimin Bali soal dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Bali. 
 
Setelah dilakukan kajian awal terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Tim AMIN Bali sebagaimana tercatat dengan Nomor Laporan 001/LP/PP/Prov/17.00/II/2024, dikatakan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil. 
 
“Berdasarkan Pleno yang kami lakukan kemarin malam, Laporan Tim Amin tidak memenuhi syarat Materiil, dikarenakan proses Rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung secara berjenjang,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Rabu (28/2/2024).
 
 
Sebagaimana tertuang alam surat Bawaslu Bali Nomor: 19.1/PP.02/K.BA/01/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan AMIN Bali bahwa laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena;
 
1. Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan.
 
2. Bahwa sebagaimana ketentuan PKPU No. 5 Tahun 2024, rekapitulasi di dalam negeri dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional/pusat.
 
3. Bahwa sebagaimana ketentuan PKPU No. 3 Tahun 2022, saat ini tengah berlangsung Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dimulai tanggal 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
 
Untuk diketaui, pada Jumat 23 Februari 2024, Juru Bicara AMIN Bali Ahmad Baraas membuat aduan ke Bawaslu Bali terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Bali. 
 
 
Dalam laporan itu, Ahmad Baraas menyebutkan ada dugaan pelanggran pemilu karena ada penyelembungan suara yang tidak masuk akal di beberapa Kabupaten. Yaitu di Kabupaten Badung, Jembrana dan Buleleng. 
 
Menurut Tim AMIN Bali di Kabupaten-kabupaten itu telah terjadi penyelembunga suara sehinnga pasangan AMIN nyaris tidak memperoleh suara. 
 
“Bahwa kami menemukan sejumlah tempat ada penggelembungan suara yang gak masuk akal. Di Badung ada, di Jembrana juga ada, terutama daerah Badung. Penggelembungan suara tidak masuk akal,” kata Ahmad Baraas.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x