KPU Bali Siapkan 57 Video Testimoni Saksi, Penolakan Saksi Paslon 03 Gak Ngaruhi Apa-apa

- 5 Maret 2024, 15:53 WIB
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. /
PotensiBadung.com - Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya mengantongi 57 video testimoni atau kesaksian saksi di 57 Kecamatan se-Bali.
 
Hal itu dilakukan untuk membuktikan kepada masyarakat dan peserta pemilu bahwa pemilu 2024 di Bali berjalan secara luber-jurdil. 
 
"Di 57 Kecamatan se-Bali videonya jelas ada bahwa tidak ada kecurangan dan itu yang bicara bukan kita, tapi saksi. Kita pastikan di Bali itu aman-aman saja," kata Lidartawan saat ditemui di Kantor KPU Bali, Selasa (5/3/2024). 
 
 
Bahwa ada saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pilpres, menurut Lidartawan tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pemilu. 
 
Karena, terang Lidartawan saksi Ganjar-Mahfud se-Bali menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi pilres karena mempersoalkan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 
 
Mestinya, kata dia, alasan penolakan saksi harus sesuai dengan pengamatan kejadian di TPS. Bukan pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden. 
 
 
 
Karena itu, Lidartawan menegaskan penolakan saksi paslon 03 untuk menandatangani berita acara rekapitulasi di KPU Kabupaten/kota se-Bali itu tidak mempengaruhi apa-apa. 
 
Jangankan saksi paslon 03, mau semua saksi menolak tanda tangan pun tidak akan mengubah perolehan suara peserta pemilu.
 
"Mau semua saksi tidak tanda tangan tidak apa-apa. Proses itu (rekapitulasi) tidak boleh dihalangi," tandasnya.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah