Kanwil Kemenkumham Bali Bangun Budaya Anti Korupsi

- 29 Maret 2024, 16:45 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali Bangun Budaya Anti Korupsi
Kanwil Kemenkumham Bali Bangun Budaya Anti Korupsi /Istimewa

PotensiBadung.com - Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbudaya anti korupsi.

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menggelar Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Kamis, 28 Maret.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, Administrator, serta para Pejabat Struktural dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Peduli Sesama, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Donor Darah

Baca Juga: Kejatuhan Durian Gagal Nyaleg Ambara Putra Malah Jadi DPD RI Gantikan AWK

Dalam laporan awalnya, Kepala Bagian Program dan Humas, I Wayan Muliarta, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh jajaran terkait pentingnya membangun organisasi yang memiliki budaya anti korupsi.

Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, dalam pembukaan resmi kegiatan ini, menegaskan bahwa sosialisasi mengenai pembangunan budaya anti-korupsi bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen bersama untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga: 5 Amalan yang Sebaiknya Dilakukan di Malam Lailatul Qadar

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Tinjau Lapas Perempuan Kerobokan, Pastikan Keamanan dan Hak WBP Terpenuhi

"Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar, korupsi, dan gratifikasi," ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber yang berasal dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali, yang dipandu oleh moderator Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, I Nengah Sukadana.

Narasumber pertama, Nyoman Darmana, menjelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, jenis delik tindak pidana korupsi, serta perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Sementara itu, narasumber kedua, Ni Made Suciani, memaparkan mengenai fakta serta teori-teori penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Usai Ditahan karena Kasus Ganja, WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Baca Juga: 'Kejatuhan Durian' Gagal Nyaleg Ambara Putra Malah Jadi DPD RI Gantikan AWK

Seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan antusias dan penuh perhatian. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dalam upaya mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan memperkuat budaya anti korupsi, diharapkan pula dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berintegritas di tingkat pemerintahan. ***

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x