Usai Ditahan karena Kasus Ganja, WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

- 28 Maret 2024, 13:43 WIB
Usai Ditahan karena Kasus Ganja, WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Usai Ditahan karena Kasus Ganja, WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai /
PotensiBadung.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melaksanakan proses deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang bernama JTH (34). Pendeportasian terhadap JTH dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
 
Sebelumnya, JTH telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 800 juta, oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2020 karena terlibat dalam kasus narkotika.
 
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi bahwa petugas imigrasi telah mengawasi keberangkatan JTH untuk proses deportasi.
 
 
"JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha, kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama," jelas Suhendra.
 
Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Intelijen Keimigrasian, JTH ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah villa di daerah Canggu karena kepemilikan 80 gram ganja. Selanjutnya, JTH ditahan di Polda Bali selama sekitar 4 bulan sebelum dipindahkan ke Lapas.
 
Data perlintasan menunjukkan bahwa JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
 
 
 
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, JTH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tangkal.

Editor: Ariex Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x