Akomodir Hak Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Penyuluhan Gratis

- 6 April 2024, 13:15 WIB
Akomodir Hak Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Penyuluhan Gratis
Akomodir Hak Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Penyuluhan Gratis /Istimewa

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hal yang sangat penting bagi semua orang, termasuk bagi para warga binaan. Akses ini dapat membantu mereka untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, serta mendapatkan pendampingan dalam proses hukum yang mereka hadapi.

Pramella menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Bali dalam memenuhi hak warga binaan, khususnya di bidang bantuan hukum. Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan dan pemberdayaan bagi para warga binaan.

"Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental bagi setiap orang, termasuk bagi warga binaan. Dengan memahami hak-hak hukumnya, diharapkan warga binaan dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa tahanan," ucapnya.

Baca Juga: Nengah Tamba Mengaku Giri Prasta Sahabat yang Baik

Baca Juga: Safari Ramadhan, Diretur Pembinaan Kemasyarkatan Kunjungi LPP Kerobokan, Ada Apa ?

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati. "LBH APIK konsentrasinya membantu perempuan yang berhadapan dengan hukum. Sama dengan petugas LPP Kerobokan, kami juga melayani dengan hati dan berusaha memberikan pelayanan yang optimal", paparnya.

Materi penyuluhan hukum diberikan langsung oleh Ketua LBH APIK Bali yang dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pemberi materi.

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah