"Disertifikat itu ada kode QR. Itu bisa diketahui data pribadi. Jadi jangan sampai diedarkan ya," kata dia.
Adapu fungsi dari sertifikat vaksinasi yakni untuk bepergian dan juga mendapatkan layanan kesehatan.
Kominfo mengimbau Masyakat untuk menjaga informasi terkait kesehatan yang merupakan ranah privasi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 17 Maret 2021 untuk Virgo, Taurus, Pisces, dan Aquarius
Baca Juga: Awas Bila Terlalu Sering Kencing, Waspadai 4 Gejala Infeksi Ginjal yang Kerap Disepelekan
Sehingga, publikasi sertifikat vaksin dirasa tidak perlu dan justru dapat membocorkan identitas pribadi melalui media sosial.
Saat ini, pemerintah terus menggalakan program vaksinasi kepada Masyakat. Kini vaksinasi Covid-19 menyasar kepada pelayan publik, pedagang pasar, pekerja media, lansia dan juga pekerja transportasi.
Sementara untuk media, Kominfo bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Dewan Pers menggelar vaksinasi untuk pekerja media di wilayah Jabodetabek.