Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog agar Bisa Menikmati Siaran Digital

- 3 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog agar Bisa Menikmati Siaran Digital
Ilustrasi Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog agar Bisa Menikmati Siaran Digital /Pexels.com/Soumith Soman

Potensi Badung - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran televisi analog secara bertahap mulai Rabu, 2 November 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan terdapat 514 wilayah di Indonesia yang akan bermigrasi dari TV analog ke digital.

Termasuk diantaranya adalah 222 wilayah yang akan bermigrasi pada Rabu, 2 November 2022.

“Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022 dan 173 kabupaten serta kota non-terrestrial service yang tidak memiliki layanan TV terestrial. Dengan demikian terdapat 222 kabupaten kota yang total ASO,” kata Johnny pada 25 Oktober 2022.

Baca Juga: GAMPANG! Ini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

Penghentian siaran TV analog dilakukan secara bertahap karena distribusi set-top-box atau STB yang merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog belum tuntas.

Rincian daftar wilayah yang tidak lagi bisa menyaksikan TV analog dapat dilihat melalui website siarandigital.kominfo.go.id.

Bagi masyarakat yang masih bingung terkait migrasi siaran analog ke digital, Kominfo juga telah menyediakan posko melalui kontak layanan di nomor telepon 159 atau melalui WhatsApp di nomor 0811820 2208.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait siaran pengertian TV analog melalui laman resmi Kominfo yang telah disebutkan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x