Harga Honda Jazz Bisa Dapat Kortingan sampai Rp30 Juta Setelah Pajak 0 Persen Berlaku

16 Februari 2021, 16:35 WIB
Honda Jazz. /Dok HPM

POTENSIBADUNG.COM- Pemerintah telah menyetujui relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.

PPnBM akan mendapatkan potongan hingga 0 persen khususnya untuk tahap pertama, bulan Maret sampai Mei 2021.

Sedangkan pada tahap kedua, potongan PPnBM sebesar 50 persen dan diikuti tahap ketiga sebesar 25 persen.

Baca Juga: Guru yang Dipecat karena Upload Gaji Rp 700 Ribu di FB Jadi Sorotan Media Asing

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Februari 2021, Aries, Gemini, Taurus Coba Cek di Sini

Dengan adanya pemotongan PPnBM tersebut, diharapkan dapat kembali menaikkan gairah industri otomotif yang sempat terganggu akibat Covid-19.

Adapun jenis mobil yang mendapatkan keringanan PPnBM tersebut adalah mobil penumpang 4x2 dan sedan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.

Dengan demikian, diskon PPnBM tersebut otomatis juga akan berlaku untuk Honda Jazz di semua tipenya.

Honda Jazz termasuk jenis kendaran yang dikenakan PPnBM sebesar 10 persen.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi Lewat WA

Baca Juga: Pekerja Publik Dapat Vaksin Covid 19 Mulai Besok

Namun setelah dikenakan diskon pajak 0 persen, harga baru Honda Jazz akan banyak mengalami penuruan, bahkan hingga puluhan juta.


Seperti dilansir PORTAL JEMBER dalam artikel "Bocoran Harga Honda Jazz Setelah Pajak 0 Persen, Bisa Diskon hingga Rp30 Juta", dari situs Oto.com, berikut adalah perkiraan harga Honda Jazz baru setelah dikenakan relaksasi pajak PPnBM sebesar 0 persen.


Honda Jazz MT: Rp256,5 juta (OTR) jadi Rp230,8 juta.
Honda Jazz CVT: Rp267 juta (OTR) jadi Rp240,3 juta.
Hoda Jazz RS MT: Rp289,5 juta (OTR) jadi Rp260,5 juta.
Honda Jazz RS CVT: Rp300 juta (OTR) jadi Rp270 juta.

*** (Ilham Maulana Al-ayubi/portaljember.pikiran-rakyat.com)

Editor: Mifta Putra

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler