MA Tolak Kasasi Jerinx dan JPU dalam Kasus IDI Kacung WHO

18 Mei 2021, 16:23 WIB
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID saat baru keluar dari ruang tahanan PN Denpasar digamit istrinya Naura beberapa waktu lalu. /Ayu Khania Pranistha/ANTARA

POTENSI BADUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi I Gede Aryastina alias Jerinx dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Maka, upaya Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, untuk membebaskan Jerinx dari segala hukuman juga sirna.

Selain itu, MA juga menolak Kasasi yang diajukan JPU yang berharap hukuman lebih tinggi kepada Jerinx dari putusan PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca Juga: Update Evakuasi KRI Nanggala 402, Iwan Isnurwanto Ungkap Jarak Antar Bagian Kapal Berjauhan

"Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menolak kasasi jaksa dan juga kasasi Jerinx. Petikan putusan MA sudah kami terima," kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa 18 Mei 2021.

Intinya, dalam petikan itu adalah menolak kasasi jaksa dan juga terdakwa.

Lebih lanjut dikatakan, dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah diterima PN Denpasar.

Baca Juga: Geledah Koperasi di Tibubeneng, Kejari Badung Sita Uang Rp 237 Juta

Dalam petikan dengan nomor putusan 2100K/Pid/2021, isinya mengadili menolak permohonan kasasi satu yakni penuntut umum pada Kejari Denpasar dan pemohon kasasi dua terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

"Putusan itu dibacakan dalam rapat majelis hakim pada Senin 17 Mei 2021 hakim Dr. H Suhadi, sebagai hakim ketua," terangnya.

Dengan ditolaknya kasasi itu berarti putusan PT (Pengadilan Tingggi) dikuatkan.

Made Pasek mengatakan bahwa dalam petikan putusan MA itu tidak disebutkan bahwa putusan PT dikuatkan.

Namun, jika permohonan kasasi ditolak, baik oleh pemohon satu maupun pemohon dua, itu artinya yang berlaku adalah putusan PT. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tingggi Denpasar memangkas hukuman penggebug drumer SID, dari 14 bulan menjadi 10 bulan.

Selain turun menjadi 10 bulan, Jerinx juga dihukum denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan di PT.

Sebelumnya, Jerinx divonis bersalah dan dihukum selama 14 bulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

JPU sebelumnya meminta pada hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut Jerinx selama 3 tahun penjara.

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler