PotensiBadung.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merilis informasi terkait dengan penggeledahan sejumlah kantor pemerintahan di Bali.
Selain menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, penyidik KPK juga menggeledah gedung DPRD Tabanan atas kasus garong uang rakyat.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari beberapa kantor pemerintahan di kabupaten Tabanan Bali ini.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pemkab Tabanan, Kadis PU Membenarkan
Baca Juga: Pimpinan KPK Beri Alasan Pecat 57 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK pada 30 September Mendatang
KPK juga menjanjikan akan segera merilis kasus detailnya dan kenapa ada penggeledahan sampai di Tabanan.
Termasuk juga melakukan penggeledahan di rumah orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Hanya saja, untuk detail kronologi dan kasus apa akan dilakukan segera usai penyidikan ini dianggap tuntas.
Baca Juga: TERUNGKAP, Begini Modus dan Ini Daftar 10 Nama Pejabat Termasuk Bupati Probolinggo yang Kena OTT KPK
Baca Juga: 170 Media Lakukan Perlawanan Wacana KPK, Ganti Istilah Koruptor dengan Maling Uang Rakyat
"Benar tim penyidik KPK Rabu, 27/10/2021 telah selesai melakukan penggeledahan di Kab. Tabanan Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan TPK pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018," jelas Ali Fikri selaku jubir penindakan KPK seperti rilis yang diterima redaksi PotensiBadung.com, Sabtu 29 Oktober 2021.
Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya.
Diantaranya dengan melakukan geledah di beberapa lokasi di Pemkab Tabanan Bali, antara lain di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU, Namun Batal Ditahan
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini, sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ungkapnya.
Baca Juga: Panser Biru Minta PSIS Semarang Rekrut Pemain Asing, Komisaris: Jangan Tikung Klub Lain
Baca Juga: Bali United vs PSIS Semarang, Komisaris Boyong Keluarga Dukung Laskar Mahesa Jenar
Sebelumnya penyidik KPK juga membawa banyak barang bukti dari sejumlah kantor seperti kantor Dinas Pekerjaan Umum Tabanan.
Baca Juga: Garong Anggaran Dana Desa Adat dan Subak, Mantan Kadis di Denpasar Ditahan Kejaksaan
Barang bukti yang diambil adalah sejumlah berkas yang terkait dengan proyek DID tahun anggaran 2018 tersebut.
Belum diketahui nilai kerugian negara serta siapa saja yang terlibat dalam kasus garong uang rakyat ini. ***