Garong Anggaran Dana Desa Adat dan Subak, Mantan Kadis di Denpasar Ditahan Kejaksaan

- 11 Oktober 2021, 19:39 WIB
Garong uang rakyat, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar di jebloskan ke sel tahanan
Garong uang rakyat, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar di jebloskan ke sel tahanan /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kasus dugaan garong / korupsi yang menjerat pejabat Denpasar dalam hal ini mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar kini memasuki babak baru.

Penyidik memutuskan menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan dana sesajen senilai Rp 1 miliar oleh Kepala Dinas Kebudayaan (non aktif) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram, pada Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Kadis Kebudayaan Denpasar, Tersangka Dugaan Korupsi Sesajen dan Aci-aci Diperiksa 6 Jam

Baca Juga: 100 Orang Saksi dari Bendesa hingga Kelian Adat Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sesajen dan Aci aci Denpasar

Tersangka diduga menggarong uang rakyat saat Mataram menjadi pejabat dalam hal ini kepala dinas Kebudayaan Denpasar.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kadis Kebudayaan Denpasar, Tersangka Dugaan Korupsi Sesajen dan Aci-aci Diperiksa 6 Jam

Baca Juga: BREAKINGNEWS, Pejabat di Denpasar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aci-Aci dan Sesajen, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Kajari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, pihak Kejari Denpasar melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x