Sidang eks Promotor Tinju Dunia, Keterangan Saksi Ringankan Zaenal Tayeb

- 5 Oktober 2021, 19:07 WIB
Jalanya Sidang lanjutan Zaenal Tayep
Jalanya Sidang lanjutan Zaenal Tayep /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Persidangan eks promotor tinju dunia Chris John yakni Zaenal Tayeb (ZT) mengagendakan keterangan saksi dalam kasus jual beli tanah yang melibatkan ZT dan keponakan sendiri.

Kali ini ada dua saksi yang dihadirkan dan dari keterangannya bisa meringankan ZT.

Dua saksi dihadirkan pihak JPU Kejari Badung, terkait perkara kasus yang menjerat Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu kedalam akta otentik, dan penipuan.

Baca Juga: Beri Dukungan ke Zaenal Tayeb, Puluhan Paguyuban Warga Sulawesi Selatan Padati PN Denpasar

Baca Juga: Kronologi Masuknya Eks Promotor Tinju Dunia Zaenal Tayeb Ke Penjara, Bermula Laporan Keponakan

Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Selasa (5/10) untuk saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam belum bisa dimintai keterangannya. Dengan alasan belum siap.

Dihadapan ketua majelis hakim I Wayan Yasa,SH.,MH pihak JPU Dewa Lanang Raharja, menghadirkan secara virtual saksi pertama Kadek Swastika, yang merupakan karyawan di PT Mirah Bali Properti, milik korban.

Baca Juga: KKSS Datangi PN Denpasar saat Sidang Zaenal Tayeb

Baca Juga: Eksepsi Zaenal Tayeb Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim

Dikatakan saksi yang bekerja pada bagian Akunting, bahwa pihak perusahaan sebelum masalah ini dipolisikan, telah mengajukan somasi ke Zaenal Tayeb. "Sepengetahuan saya somasi terkait penyelesaian soal selisih tanah," kata Swastika.

Apakah sudah ada jawaban atau tidak, saksi mengaku tidak tahu. Karena bukan ranahnya. Bahkan soal isi secara menyeluruh dari somasi yang diajukan perusahaan, pun dirinya mengaku tidak tahu.

Baca Juga: Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Dunia Chris John Jalani Persidangan Perdana di PN Denpasar

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x