Baca Juga: Istri Zaenal Tayeb Berharap Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, Keluarga Siap Jadi Jaminan
Dirinya membenarkan sempat ada perintah dari Hedar untuk melakukan pengecekan tanah kembali. Sepengetahuannya pengecekan itu dilakukan setelah proses pembayaran. Karena ada laporan pengeluaran di akuntansi.
Ditanya hakim, kenapa tidak di cek terlebih dahulu sebelum pembayaran. Saksi mengaku mengenai proses itu tidak tahu. Diketahuinya soal adanya selisih kekurangan dari kantor setelah dihitung. Kemudian kembali cek di notaris. Kelanjutannya, saksi tidak tahu lagi soal sikap notaris selanjutnya.
Baca Juga: Ini Eksepsi yang Diajukan Zaenal Tayeb Terkait Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Eksepsi Zaenal Tayeb Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim
Saat ditanya Mila Tayeb selaku Kuasa Hukum terdakwa, mengenai kejelasan menerima data Sertifikat Hak Milik (SHM) dari akta 33. Saksi justru tidak bisa menjawab soal bagaimana bisa tahu jika ada SHM induk.
Saksi mengaku dapat saat di notaris dalam perhitungan dan itu hanya salinan fotocopy. Jadi tau pasti jika itu adalah SHM induk. Namun dipastikannya bahwa laporan pengeluaran dalam bentuk cek atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Rabu 6 Oktober 2021 untuk Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Rabu 6 Oktober 2021 Capricon Dapat Pundi-pundi Cuan
Sementara itu, Saksi 2 Luh Citra Astuti, Konsultan Pajak hanya menegaskan dirinya tidak ikut dalam perhitungan masalah adanya selisih kekurangan tanah.
"Saya hanya sempat menyarankan untuk dilakukan pengecekan kembali ke notaris. Agar jelas apakah benar adanya selisih perhitungan. Karena yang ada di kantor hanya copy an dan aslinya ada di notaris," singkatnya. ***