Sidang eks Promotor Tinju Dunia, Keterangan Saksi Ringankan Zaenal Tayeb

- 5 Oktober 2021, 19:07 WIB
Jalanya Sidang lanjutan Zaenal Tayep
Jalanya Sidang lanjutan Zaenal Tayep /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Persidangan eks promotor tinju dunia Chris John yakni Zaenal Tayeb (ZT) mengagendakan keterangan saksi dalam kasus jual beli tanah yang melibatkan ZT dan keponakan sendiri.

Kali ini ada dua saksi yang dihadirkan dan dari keterangannya bisa meringankan ZT.

Dua saksi dihadirkan pihak JPU Kejari Badung, terkait perkara kasus yang menjerat Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu kedalam akta otentik, dan penipuan.

Baca Juga: Beri Dukungan ke Zaenal Tayeb, Puluhan Paguyuban Warga Sulawesi Selatan Padati PN Denpasar

Baca Juga: Kronologi Masuknya Eks Promotor Tinju Dunia Zaenal Tayeb Ke Penjara, Bermula Laporan Keponakan

Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Selasa (5/10) untuk saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam belum bisa dimintai keterangannya. Dengan alasan belum siap.

Dihadapan ketua majelis hakim I Wayan Yasa,SH.,MH pihak JPU Dewa Lanang Raharja, menghadirkan secara virtual saksi pertama Kadek Swastika, yang merupakan karyawan di PT Mirah Bali Properti, milik korban.

Baca Juga: KKSS Datangi PN Denpasar saat Sidang Zaenal Tayeb

Baca Juga: Eksepsi Zaenal Tayeb Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim

Dikatakan saksi yang bekerja pada bagian Akunting, bahwa pihak perusahaan sebelum masalah ini dipolisikan, telah mengajukan somasi ke Zaenal Tayeb. "Sepengetahuan saya somasi terkait penyelesaian soal selisih tanah," kata Swastika.

Apakah sudah ada jawaban atau tidak, saksi mengaku tidak tahu. Karena bukan ranahnya. Bahkan soal isi secara menyeluruh dari somasi yang diajukan perusahaan, pun dirinya mengaku tidak tahu.

Baca Juga: Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Dunia Chris John Jalani Persidangan Perdana di PN Denpasar

Baca Juga: Istri Zaenal Tayeb Berharap Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, Keluarga Siap Jadi Jaminan

Dirinya membenarkan sempat ada perintah dari Hedar untuk melakukan pengecekan tanah kembali. Sepengetahuannya pengecekan itu dilakukan setelah proses pembayaran. Karena ada laporan pengeluaran di akuntansi.

Ditanya hakim, kenapa tidak di cek terlebih dahulu sebelum pembayaran. Saksi mengaku mengenai proses itu tidak tahu. Diketahuinya soal adanya selisih kekurangan dari kantor setelah dihitung. Kemudian kembali cek di notaris. Kelanjutannya, saksi tidak tahu lagi soal sikap notaris selanjutnya.

Baca Juga: Ini Eksepsi yang Diajukan Zaenal Tayeb Terkait Dakwaan Jaksa

Baca Juga: Eksepsi Zaenal Tayeb Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim

Saat ditanya Mila Tayeb selaku Kuasa Hukum terdakwa, mengenai kejelasan menerima data Sertifikat Hak Milik (SHM) dari akta 33. Saksi justru tidak bisa menjawab soal bagaimana bisa tahu jika ada SHM induk.

Saksi mengaku dapat saat di notaris dalam perhitungan dan itu hanya salinan fotocopy. Jadi tau pasti jika itu adalah SHM induk. Namun dipastikannya bahwa laporan pengeluaran dalam bentuk cek atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Rabu 6 Oktober 2021 untuk Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Rabu 6 Oktober 2021 Capricon Dapat Pundi-pundi Cuan

Sementara itu, Saksi 2 Luh Citra Astuti, Konsultan Pajak hanya menegaskan dirinya tidak ikut dalam perhitungan masalah adanya selisih kekurangan tanah.

"Saya hanya sempat menyarankan untuk dilakukan pengecekan kembali ke notaris. Agar jelas apakah benar adanya selisih perhitungan. Karena yang ada di kantor hanya copy an dan aslinya ada di notaris," singkatnya. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah