BREAKINGNEWS, Pejabat di Denpasar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aci-Aci dan Sesajen, Rugikan Negara Rp1 Miliar

- 5 Agustus 2021, 12:04 WIB
Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, SH,MH
Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, SH,MH /Dok PotensiBadung

Potensibadung.com - Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan satu pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar berinisial IGM. Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.

"IGM yang merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak," kata Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara

Yuliana menjelaskan dana ini pengadan aci-aci dan sesajen ini bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020.

Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Dalam kasus ini, modusnya tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien.

Bahwa tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x