Garong Anggaran Dana Desa Adat dan Subak, Mantan Kadis di Denpasar Ditahan Kejaksaan

- 11 Oktober 2021, 19:39 WIB
Garong uang rakyat, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar di jebloskan ke sel tahanan
Garong uang rakyat, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar di jebloskan ke sel tahanan /PotensiBadung

Kata dia, Bagus Mataram merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil dana pengadaan alat upacara dari APBD Kota Denpasar dan APBD Pemprov Bali tahun anggaran 2019/2020.

Baca Juga: BREAKINGNEWS, Dana Aci-aci dan Sesajen Banjar Adat di Denpasar Diduga Dikorupsi Pejabat Pemkot

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU, Namun Batal Ditahan

"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun 2019 hingga 2021. Modusnya dengan mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan," katanya.

Hasil penyidikan tersangka tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah