Firli Bahuri Segera Diperiksa sebagai Tersangka oleh Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri

28 November 2023, 20:27 WIB
Arsip Foto - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). / (ANTARA/Ilham Kausar)/

PotensiBadung.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian segera memanggil Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Trunoyudo, pada Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Alihkan Fokus pada Jadwal Liga 1 Persib vs PSM, Ciro Alves Akui Tak Ingin Larut dalam Euforia

Pihaknya pun sudah melayangkan pemanggilan kepada Firli Bahuri untuk agenda pemeriksaan tersebut.

"Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Selain Stefano Beltrame, Persib Datangkan Penjaga Gawang Baru

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.

Sebelumya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL, pada Rabu, 22 November.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak menyebut, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.

Baca Juga: Alasan Frets Butuan Hengkang dari Persib Bandung

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekitar tahun 2020-2023. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler