Pelaku Peredaran Uang Asing Palsu Rp 2,8 Triliun di Jawa dan Bali Ditangkap

- 1 Maret 2021, 08:39 WIB
Uang palsu gagal edar
Uang palsu gagal edar /

Para tersangka mengaku rencananya ribuan lembar uang asing palsu yang mereka cetak akan diedarkan di sejumlah kota di Pulau Jawa dan Bali.

Akan tetapi, mereka juga membidik kota-kota besar lain di luar Jawa-Bali setelahnya.

Arman mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.

Pasalnya, belum jelas di mana mereka bisa memproduksi triliunan uang asing palsu tersebut.

"Kami masih lakukan pengembangan.

Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Atas perbuatannya, semua tersangka pengedar uang asing palsu terancam dipenjara maksimal 15 tahun.***(Pikiran Rakyat/Mahbub Ridhoo Maulaa)

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x