Pelaku Peredaran Uang Asing Palsu Rp 2,8 Triliun di Jawa dan Bali Ditangkap

- 1 Maret 2021, 08:39 WIB
Uang palsu gagal edar
Uang palsu gagal edar /

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil

 

POTENSIBADUNG.COM - Pelaku pengedar uang asing palsu Jawa-Bali berhasil ditangkap Polresta Banyuwangi.

Tak main-main, sindikat yang berhasil dibongkar ini membuat uang asing palsu mencapai Rp 2,8 trliliun.

Dari 10 tersangka, dua tersangka kunci yang berperan penting dalam aksi pemalsuan ini, masih diburu polisi.

Baca Juga: Peredaran Uang Palsu Dolar hingga Ringgit Hantui Wilayah Jawa-Bali, Polisi Masih Buru Otaknya

Menurut pengakuan para tersangka yang ditangkap, uang asing palsu ini akan diedarkan ke Jawa dan Bali.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Triliunan Uang Asing Palsu Hantui Jawa-Bali, Pelaku Diboyong Polisi dari Banyuwangi", peredaran uang palsu di masyarakat masih cukup mengkhawatirkan.

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x