Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil
POTENSIBADUNG.COM - Pelaku pengedar uang asing palsu Jawa-Bali berhasil ditangkap Polresta Banyuwangi.
Tak main-main, sindikat yang berhasil dibongkar ini membuat uang asing palsu mencapai Rp 2,8 trliliun.
Dari 10 tersangka, dua tersangka kunci yang berperan penting dalam aksi pemalsuan ini, masih diburu polisi.
Baca Juga: Peredaran Uang Palsu Dolar hingga Ringgit Hantui Wilayah Jawa-Bali, Polisi Masih Buru Otaknya
Menurut pengakuan para tersangka yang ditangkap, uang asing palsu ini akan diedarkan ke Jawa dan Bali.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Triliunan Uang Asing Palsu Hantui Jawa-Bali, Pelaku Diboyong Polisi dari Banyuwangi", peredaran uang palsu di masyarakat masih cukup mengkhawatirkan.