Jampidum: Hingga Awal Mei 2022, 1.070 Perkara Telah Dihentikan Dengan Keadilan Restoratif

- 23 Mei 2022, 13:53 WIB
Jampidum Fadil Zumhana
Jampidum Fadil Zumhana /Foto: Kejagung/

Jampiidum menjelaskan bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif, setidaknya ada tiga poin penting yang harus direnungkan. Pertama, keadilan restoratif memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat. Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya. Terakhir, penerapan proses keadilan restoratif akan mendorong pelaku untuk merenungkan PERILAKU yang salah dan kerugian yang ditimbulkannya termasuk bagaimana ia harus MEREHA-BILITIR dirinya.

Harapannya adalah penerapan keadilan restoratif dapat membantu pemerintah mengurangi RESIDI - VISME, melestarikan nilai-nilai keadilan lokal dan mendorong REKONSILIASI antara korban, dan pelaku di masyarakat.

Pernyataan disampaikan oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana sebagai pembicara dalam Acara UNODC Side Event Pertemuan Sesi ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice dengan tema “Penguatan Supremasi Hukum melalui Keadilan Restoratif” yang dihadiri baik secara langsung maupun zoom meeting oleh UNODC Indonesia Country Manager and Liaison to ASEAN Collie F. Brown, Chair of the European Forum for Restorative Justice Tim Chapman, dan Project Manager/Lead Researcher – Thailand Institute of Justice Ukrit Sornprohm, pada Rabu 18 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah