Sidang Penipuan Jual Beli Tanah dengan Terdakwa Ketua-Anggota DPRD, Kajari Turun Tangan Langsung

- 22 Juni 2022, 12:54 WIB
Jalannya persidangan secara online
Jalannya persidangan secara online /IG Kejari Morotai

 


PotensiBadung.com
- Si
dang lanjutan kasus penipuan jual beli tanahdengan 4 tersangka, yakni Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, digelar di Pengadilan Negeri Tobelo, pada Selasa (21/6/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan secara online.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Persiapan Piala Dunia U-20, FIFA Datangi Indonesia, PSSI Undang 3 Pemain Abroad Ini TC

Baca Juga: Digruduk Akibat 2 Bobotoh Tewas, Koordinator Panpel Persib Budi Bram Mengaku Siap Mundur, Warganet Bilang Ini

Dalam Kasus penipuan jual beli tanah (lahan) itu sendiri, penyidik Kejaksaan Morotai telah menetapkan empat tersangka, yakni Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, anggota DPRD Morotai Suhardi Lohor, Sofyan Eteke, dan Yohanes Kaletuang.

Dalam persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Sobeng Suradaldan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M. Reza Kurniawan, bertindak selaku Penuntut Umum.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Khodam Harimau Milik RADEN KIAN SANTANG, Putra Prabu Siliwangi, Raja Kerajaan Pajajaran

Baca Juga: Bacalah Doa Bahasa Jawa Ini Sebelum Tidur, Khodam Pelindung dari Leluhur Berjaga Sepanjang Malam!

Sementara saksi-saksi yang hadir berjumlah 3 orang, yaitu Marsal Idi, Arifin Ladjame, dan Ante Idi, yang memberikan keterangan secara bersama-sama.

Persidangan akan dilanjutkan secara offline di Pengadilan Negeri Tobelo, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa yang akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: 8 Weton Melekat Khodam Macan Warisan Raden Kian Santang, Putra Prabu Siliwangi, Leluhur Sakti Mandraguna!

Sementara Kajari Kepulauan Morotai SobengSuradal, kepada Wartawan PotensiBadung melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/06/2022), mengatakan, pada sidang kali ini dirinya langsung turun dalam sidang.

“Sidang kali ini atas perkara penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Ketua DPRD Pulau Morotai dan kawan-kawan. Saya turun langsung dalam sidang,” ungkapnya.

Dikatakannya, agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan terdakwa. “Nanti hari kamis tanggal 23 Juni 2022 dilakukan pemeriksaan terdakwa,” terangnya.***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah