PotensiBadung.com - Tragedi Kanjuruhan menjadi catatan kelam untuk sepakbola Indonesia, sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Tragedi ini terjadi usai pertandingan tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Kekalahan tuan rumah membuat suporter tak terima dan turun ke lapangan.
Kerusuhan pun berakhir dengan penembakan gas air mata dari petugas kemanan gabungan kepolisian dan TNI sehingga memicu korban jiwa.
Kini dua terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 17 Maret 2023.
Dua terdakwa tersebut adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.
Sebelumnya jaksa menuntut Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah.
Vonis ini cukup jauh dengan yang diberikan oleh Majelis Hakim berupa sebuah kebebasan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan di Laporkan ke Mapolres Bondowoso, Begini Kasusnya
Namun setelah keputusan Majelis Hakim tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Majelis Hakim PN Surabaya Achmad Sidqi Amsya, dikutip dari ANTARA pada Jumat, 17 Maret 2023.
“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintakhan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera,” lanjutnya.***