Hasil Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dinyatakan Bebas, Ini Sosoknya

- 17 Maret 2023, 07:47 WIB
Hasil Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dinyatakan Bebas, Ini Sosoknya
Hasil Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dinyatakan Bebas, Ini Sosoknya /IG @sejaraharema

PotensiBadung.com - Tragedi Kanjuruhan menjadi catatan kelam untuk sepakbola Indonesia, sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Tragedi ini terjadi usai pertandingan tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Kekalahan tuan rumah membuat suporter tak terima dan turun ke lapangan.

Kerusuhan pun berakhir dengan penembakan gas air mata dari petugas kemanan gabungan kepolisian dan TNI sehingga memicu korban jiwa.

Baca Juga: Night Club dengan Pengalaman Lifestyle Baru, Judika Takjub Sing Along di W Atlas Superclub, Seru Banget

Kini dua terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 17 Maret 2023.

Dua terdakwa tersebut adalah  mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.

Sebelumnya jaksa menuntut Wahyu Setyo Pranoto  dan Bambang Sidik Achmadi 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah.

Vonis ini cukup jauh dengan yang diberikan oleh Majelis Hakim berupa sebuah kebebasan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan di Laporkan ke Mapolres Bondowoso, Begini Kasusnya

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x