Namun setelah keputusan Majelis Hakim tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Majelis Hakim PN Surabaya Achmad Sidqi Amsya, dikutip dari ANTARA pada Jumat, 17 Maret 2023.
“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintakhan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera,” lanjutnya.***