PotensiBadung.com - Capaian laporan SPT tahunan di Kabupaten Blitar Jawa Timur baru 50 persen dari target 76 ribu wajib pajak.
Sedangkan batas akhir laporan SPT tahunan wajib pajak pada 31 Maret 2023.
Polres Blitar pun menjadi salah satu tempat sasaran sosialisasi, termasuk tentang pemadanan NIK NPWP.
Baca Juga: Tiket KA Angkutan Lebaran 2023 Terjual 40 Persen, Ini Kereta Api Terfavorit di Daop 9 Jember
"Sampai hari ini, capaian laporan SPT Tahunan di KPP Pratama Blitar masih sekitar 50 persen dari target 76.000 wajib pajak," kata Kepala KPP Pratama Blitar Sarwa Edi dikutip Potensi Badung, Kamis, 16 Maret 2023.
Target 76.000 wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Blitar itu untuk wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Ia juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: 7 Pesan Kapolres Bondowoso Usai Kukuhkan 30 Perwira dan Bintara
"Karena hasil dari pajak akan dikembalikan untuk pembangunan di masyarakat," dalihnya.
Menurutnya, jika urusan pegawai perpajakan punya masalah, jangan lantas memboikot pajak.