Dikutip dari Antara, ICW menilai KPU terkesan menutupi atau tidak transparan, karena tidak mengumumkan status hukum mereka. Kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang sepertinya masih menjadi angan-angan semu. Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.
Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Menu Mixue Best Seller yang Bisa Kamu Coba Selain Es Krim
Kurniapun membandingkan penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, dimana KPU pada saat itu sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
"Artinya, langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya. ***