PotensiBadung.com – Kantor Wali Kota Bima digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 29 Agustus lalu. Penggeledahan tersebut diduga atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan KPK berkaitan dengan proses penyidikan, pengumpulan data dan barang bukti.
Pria berkacamata ini juga menegaskan layanan pemerintahan kepada masyarakat Kota Bima, Nusa Tenggara Barat tetap berjalan semestinya, meski Wali Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut dia, Wali Kota Bima saat ini masih memiliki masa jabatan tersisa 26 hari sebelum digantikan oleh penjabat sementara.
“Walaupun ditetapkan tersangka, dia (Wali Kota) kan masih menjadi Wali Kota. Kita tidak boleh melampaui aturan yang ada, kecuali dia tidak bisa melaksanakan tugas secara optimal dan memang secara yuridis dia tidak bisa melaksanakan tugas, masih ada kita wakilnya,” kata Feri dikutip Antara.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Ali Fikri : Untuk Pengumpulan Bukti
Baca Juga: Bertabur Pemain Bintang, 27 Pemain Timnas Indonesia Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia U-23
Wali Kota juga membenarkan ada seorang pejabat dinas di lingkup Pemerintah Kota Bima ada yang dipanggil menjadi saksi atas kasus tersebut.